Notification

×

BPKAD

BPKAD

G30sPKI

G30sPKI

Dorong Aktivitas Coretax Dan Optimalisasi DBH, DJP Kalbar Gelar Media Gathering

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20.33.00 WIB Last Updated 2025-10-02T13:33:26Z
Caption : Konferensi Pers DJP Kalbar Gelar Media Gathering Mendorong Aktivitas Coretax Dan Optimalisasi DBH


Pontianak, transkapuas.com ,-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta optimalisasi penerimaan pajak. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, dalam kegiatan Media Gathering yang menjadi rangkaian Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat edisi September 2025 di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar. Kamis (2/10/25) 


Dalam paparannya, Inge menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh 2025. Seluruh instansi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dihimbau memastikan ASN telah memiliki akun Coretax, melakukan aktivasi, serta menyiapkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD). Pelaporan SPT Tahunan sendiri paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2026.


Hingga saat ini, sebanyak 12.985 wajib pajak di Kalbar tercatat sudah melakukan aktivasi akun Coretax. DJP juga membuka layanan asistensi aktivasi akun dan pembuatan KO/SD, serta memberikan edukasi teknis pelaporan melalui kelas pajak maupun pendampingan individu.


Selain itu, Inge juga menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah. DBH yang bersumber dari PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau, dan sumber daya alam dinilai menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah. Sesuai PMK No. 67 Tahun 2024, alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


“Optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya untuk meningkatkan kontribusi terhadap APBN, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui Dana Bagi Hasil. Dengan sinergi DJP dan pemerintah daerah, manfaat pajak akan semakin dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Barat,” tegas Inge.


Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kanwil DJPb Kalbar Rahmat Mulyono, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, perwakilan DJKN Kalbar, BDK Pontianak, Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Badan Keuangan dan Aset Daerah, akademisi Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak, serta insan pers.


Rizka Arabia Wulandari

×
Berita Terbaru Update