![]() |
| Caption: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan BLUD di Sintang melalui sosialisasi dan bimbingan teknis |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang mengadakan sosialisasi terkait Keputusan Bupati Sintang mengenai Petunjuk Teknis Mapping Akun Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Acara ini berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2028, di Aula BPKAD Sintang.
Sosialisasi ini diselenggarakan setelah dikeluarkannya Keputusan Bupati Sintang Nomor: 900.1.13.3/1510/III.B-BPKAD/2025 yang mengatur petunjuk teknis tersebut. Kegiatan ini dibuka oleh Harysinto Linoh, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Sintang, dan dihadiri oleh dua narasumber, yaitu Yahya Sucahya, Kepala Bidang Akuntansi pada BPKAD Kabupaten Sintang.
Acara ini diikuti oleh 54 peserta dari Dinas Kesehatan dan seluruh UPTD BLUD Kesehatan Kabupaten Sintang, yang terdiri dari 20 UPTD Puskesmas, 1 UPTD Labkesda, 2 RSUD, dan 1 RSJ. Harysinto Linoh menekankan pentingnya bimbingan teknis ini untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan BLUD.
"Ini adalah kesempatan untuk belajar bersama dan berbagi ilmu. Saya juga berpesan kepada seluruh pengelola keuangan BLUD agar selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku, meskipun BLUD dikelola secara fleksibel. Penting untuk menyiapkan payung hukum melalui peraturan kepala daerah yang mengatur fleksibilitas BLUD," ungkap Harysinto.
Beliau menambahkan, "BLUD adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan, serta berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas."
Sebelum pembahasan materi, diadakan pre-test untuk mengukur kemampuan peserta, diikuti post-test untuk menilai peningkatan pengetahuan setelah mengikuti bimbingan teknis. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dari nilai pre-test peserta.
Yahya Sucahya menjelaskan materi mengenai kebijakan akuntansi mapping akun laporan keuangan BLUD, yang bertujuan untuk menyelaraskan struktur akun BLUD dengan akun SAP Pemerintah Daerah. Hal ini juga menjamin konsistensi pencatatan dan pelaporan keuangan, serta mempermudah proses rekonsiliasi laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan BLUD.
"Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang disesuaikan dengan karakteristik BLUD. Komponen utamanya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan," jelas Yahya.
"Akuntabilitas laporan keuangan BLUD sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan informasi yang relevan dan andal tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas BLUD kepada para pengguna laporan. Ini juga bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan BLUD kepada publik dan pihak-pihak berkepentingan," tambah Yahya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD, serta mencegah penyalahgunaan dana publik.
Publish: (RS)
