![]() |
Caption : Wakapolres OKI Kompol Harsono saat konferensi pers di gedung Mapolres. |
OKI, transkapuas.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus peredaran gelap narkoba, dengan total lebih dari 783,53 gram sabu dan 692 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres OKI, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Kayuagung, dan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Wakapolres OKI Kompol Harsono mewakili Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten OKI.
" Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya maksimal dalam menindak segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah OKI,” ujar Kompol Harsono dalam keterangannya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni:
292,53 gram sabu dan 493 butir ekstasi dari tersangka K (41), ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal.
491 gram sabu dan 199 butir ekstasi dari tersangka S (37), ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus. Narkotika jenis sabu diblender dan dilarutkan dalam air bercampur deterjen, lalu dibuang ke saluran air aman. Sementara pil ekstasi dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Polres OKI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memerangi narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan masa depan daerah yang lebih baik.
(Mas Tris)