![]() |
Caption: Pelaku penganiayaan berat berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke hutan |
Sintang, transkapuas.com — Kapolsek Kayan Hilir, IPDA Atep Permana, memberikan keterangan kepada awak media melalui WhatsApp mengenai penangkapan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Rahan Mandiri, Desa Karya Baru, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kejadian yang mencoreng ketentraman masyarakat ini bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 13.45 WIB. Pelaku, yang dikenal dengan nama BB, melakukan pembacokan terhadap Apong, seorang warga setempat.
Pelaku, BB, lahir di Rahan pada 6 Mei 1978, sementara korban, Apong, lahir pada 11 Juni 1968. Tindakan kekerasan tersebut terjadi di Dusun Rahan Mandiri, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, menggunakan parang. Hingga saat ini, motif di balik penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan.
Aipda Dispen Nainggolan, Bhabinkamtibmas Polsek Kayan Hilir, yang baru saja kembali dari rapat, melihat kepanikan di dusun dan segera mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Dengan dukungan surat perintah dari Kapolres Sintang dan Kapolsek Kayan Hilir, tim penyelusuran dibentuk untuk mencari pelaku yang melarikan diri ke hutan. Berkat upaya tersebut, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan untuk mencegah potensi tindakan balas dendam dari masyarakat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sintang setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. Pihak kepolisian memastikan situasi di lokasi kejadian tetap kondusif dan akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Dokumen terlampir.
Publish: (RN)