![]() |
Caption : Salah satu pembangunan jalan yang mengunakan anggaran kas desa yang berasal dari plasma sawit. |
OKI, transkapuas.com --Pemerintah Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjelaskan ke publik terkait polemik pemotongan 15 persen dari hasil kebun plasma sawit.
Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari proses musyawarah desa yang melibatkan warga secara langsung.
Menurut Rumidah, pemotongan itu hanya berlaku bagi warga yang menempati lahan berstatus tanah kas desa (TKD). Mereka tetap menerima 85 persen hasil dari kebun plasma, sementara sisanya 15 persen masuk ke kas desa untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami tidak pernah mengambil hak warga secara sepihak. Justru kami berikan stimulus sebesar 85 persen dari hasil plasma meski status lahan yang digunakan adalah tanah kas desa. Ini keputusan bersama melalui musyawarah,” jelas Rumidah, Selasa (16/7).
Ia juga menjelaskan, dari total 992 anggota koperasi yang tergabung dalam 29 kelompok, satu kelompok diketahui mengelola lahan TKD dengan status hak pakai hingga masa replanting. Untuk menjamin kejelasan dan tanggung jawab hukum di masa depan, Pemdes meminta warga di kelompok tersebut menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Dalam surat itu disebutkan bahwa warga bersedia menyerahkan kembali lahan saat replanting tiba dan bertanggung jawab jika timbul masalah hukum. Rumidah menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah desa agar tidak mengulangi kesalahan tata kelola masa lalu.
“Sebagai kepala desa, saya harus bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil. Maka, kami tegaskan kesepakatan ini lewat surat pernyataan. Tapi kami tetap terbuka, jika ada warga yang memiliki bukti sah bahwa tanah itu bukan TKD, silakan bawa dokumen. Kami siap memberikan haknya secara utuh,” kata Rumidah.
Terkait sorotan terhadap Koperasi Maju Bersama yang turut mengelola kebun plasma, Rumidah menepis tudingan bahwa koperasi melakukan pemotongan dana. Ia menegaskan bahwa seluruh dana telah disalurkan oleh koperasi ke pemerintah desa sesuai proporsi hak masing-masing anggota.
“Koperasi hanya menyalurkan. Kebijakan potongan 15 persen itu murni keputusan pemerintah desa berdasarkan kesepakatan musyawarah,” ujarnya.
Ketua Koperasi Maju Bersama, Iwan Rudianto, turut membenarkan bahwa koperasi hanya menjalankan perannya sesuai prosedur. Ia menyatakan koperasi siap diaudit kapan saja, bahkan menerima pendampingan teknis jika dibutuhkan.
“Kami menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana disalurkan utuh. Kebijakan distribusi ada di tangan pemerintah desa,” tegas Iwan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskoperin) menyatakan belum menerima laporan resmi dari Pemdes Bukit Batu terkait kebijakan tersebut. Diskoperin menilai perlu ada klarifikasi mendalam karena menyangkut legalitas, transparansi, dan potensi risiko hukum bagi warga.
Kepala Diskoperin OKI, H. Suhaimi, menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah penanganan, mulai dari mediasi, klarifikasi tertulis, edukasi kepada warga, hingga kemungkinan audit terhadap koperasi.
“Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan lahan kas desa tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya, Senin (15/7).
Rumidah pun menyambut baik rencana audit dan pendampingan dari pemerintah kabupaten. Ia menilai hal itu akan memperkuat komitmen desa dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kami tidak alergi pada pengawasan. Justru dengan pendampingan, desa bisa bekerja lebih terarah. Yang penting, mari kipihaknya persoalan ini secara utuh, tidak sepotong-sepotong,” pungkasnya.
( Mas Tris)