Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Memasuki Musim Kemarau, Pemdes Sunsong Ajak Masyarakat Jaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 31 Juli 2025 | 19.14.00 WIB Last Updated 2025-07-31T12:43:33Z
Foto: Syamsi Urbanus, Kades Sunsong


Sekadau, transkapuas.com - Menyikapi himbauan Camat Sekadau Hulu Nomor: 300/418/Pem.um/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Himbauan dalam menyikapi Musim kemarau. 


Seperti yang kita ketahui bahwa perubahan cuaca yang sangat ekstrim saat ini yaitu peralihan dari musim penghujan ke musim kemarau yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran hutan atau lahan serta kebakaran rumah tangga.


Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Desa (Pemdes) Sunsong mohon kerjasamanya kepada semua masyarakat desa Sunsong untuk mematuhi beberapa hal yang di sampaikan oleh Camat Sekadau Hulu. 


"Kami pemerintah Desa Sunsong menghimbau kepada seluruh masyarakat desa Sunsong untuk bekerja sama dengan pemdes Sunsong untuk saling menjaga bahaya kebakaran hutan dan lahan," ucap Syamsi Urbanus, Kades Sunsong.


" Mengingat saat ini perubahan cuaca yang sangat ekstrim yaitu peralihan dari musim penghujan ke musim kemarau yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran hutan atau lahan," lanjutnya. 


Adapun hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mengimformasikan kepada seluruh warganya agar selalu waspada terhadap musim kemarau ini.

2. Selalu menjaga kebersihan linkungan rumah tangga dengan memungut sampah-sampah dan tidak membakarnya di sembarangan tempat dan buanglah pada tempat yang aman.

3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

4. Bagi warga yang membakar lahan ladang dengan kearifan local harap melapor terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa dan pihak perusahaan perkebunan bagi lahan ladang yang berdekatan dengan perkebunan agar bisa di bantu oleh tim/relawan tingkat desa maupun perusahaan agar apinya terjaga dengan baik tidak menjalar kelahan kebun orang lain. Serta membuat pembatas atau sekat atau peladak sebagai antisifasi untuk memperkecil resiko kebakaran hutan.

5. Bagi warga yang meninggalkan rumah tangga harap memperhatikan api kompor sudah pasti di padamkan, dan pada malam hari harap menghemat pemakaian listrik terutama lampu yang tidak di pakai, hal ini untuk menjaga arus pendek yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran rumah tangga.

6. Mengambil langkah-langkah preventif bersama aparat setempat, apabila di temukan hal-hal yang dapat menimbulkan resiko kebakaran dan melaporkan kepada forkopimkac Kecamatan Sekadau Hulu untuk di teruskan kepada Bupati Sekadau Cq. SKPD trrkait atau yang berwenang di Kabupaten Sekadau. (Sy)

×
Berita Terbaru Update