![]() |
Caption : Gedung lapas kelas IIB kayu agung OKI, Sum Sel. |
OKI, transkapuas.com – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung mengusulkan 771 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kayuagung, M. Yusuf, mewakili Kalapas Syaikoni, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).
“Dari total 1.060 warga binaan, ada 771 orang yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diajukan remisi pada HUT RI ke-80,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dengan catatan berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan Ditjen PAS. “SK remisi biasanya baru turun H-3 menjelang tanggal 17 Agustus. Data juga bisa berubah sewaktu-waktu,” jelasnya.
Menurut Yusuf, remisi tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka terus memperbaiki diri.
“Jika setelah mendapat remisi mereka kembali melanggar, maka remisinya bisa dibatalkan. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan agar warga binaan benar-benar berubah,” ujarnya.
Lapas Kayuagung, lanjut Yusuf, aktif menggelar berbagai kegiatan pembinaan, baik keterampilan kerja, pelatihan, maupun kegiatan keagamaan untuk membentuk karakter positif warga binaan.
“Bagi yang nantinya bebas, kami harap mereka bisa diterima masyarakat dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama. Jadikan masa tahanan sebagai pelajaran hidup,” tutupnya.
( Mas Tris)