![]() |
Caption : kejari OKI saat konferensi pers , terkait dugaan indikasi dana hiba panwaslu kabupaten OKI dan dana hiba Dispora. |
OKI, transkapuas.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (24/6/2025).
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari OKI sekitar pukul 11.00 WIB, mencakup dua kasus berbeda. Pertama, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017–2018. Kedua, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI Tahun Anggaran 2022.
Dua tersangka dari perkara dana hibah Panwaslu berinisial HI (46) dan IH (51), yang diketahui merupakan mantan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018.
Sementara itu, empat tersangka dari kasus Dispora OKI yakni IT (57), M alias U (55), H (52), dan AS (41), diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan belanja langsung dan belanja modal yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Parit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini juga disertai barang bukti berupa uang titipan dari para tersangka. Dari perkara Panwaslu, uang titipan yang diserahkan sebesar Rp535.500.000, sementara dari perkara Dispora mencapai Rp212.840.000, dengan total keseluruhan Rp748.340.000.
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung, sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya,” ujar Agung.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari OKI menyatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Ini adalah langkah nyata penegakan hukum. Kami berharap ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan mencegah penyimpangan di masa mendatang,” tutup Agung.
(Mas Tris)