Notification

×

BPKAD

BPKAD

VT

VT

Oki 3

Oki 3

Oki 2

Oki 2

Oki 1

Oki 1

Lembah beringin

Lembah beringin

Teriak “Idak Nak Bayar Utang Kau!”, Pria Todongkan Senpi Rakitan di Hadapan Mandor

Kamis, 19 Juni 2025 | 13.35.00 WIB Last Updated 2025-06-19T06:35:46Z
Caption : Anggota Satreskrim Polres OKI , bersama tersangka.


OKI, transkapuas.com – Seorang pria berinisial H (44) ditangkap anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) setelah nekat menodongkan senjata api rakitan ke arah seseorang yang diduga memiliki utang, dalam sebuah insiden yang terjadi di kawasan kebun PT PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.


Peristiwa itu terjadi saat korban tengah berbincang dengan seorang mandor perusahaan, didampingi saksi berinisial RP. Tiba-tiba, pelaku H datang bersama istrinya menggunakan mobil dan berhenti di hadapan korban.


Istri pelaku langsung turun dan menagih utang kepada korban dengan suara keras. Tidak lama kemudian, H ikut turun dari mobil, mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol, lalu menodongkannya ke arah korban sambil berkata, “Idak nak bayar utang lagi kau!”


Setelah melakukan aksi intimidatif itu, pelaku menyelipkan kembali senjata ke pinggang dan pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi. Merasa terancam dan ketakutan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan SH langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil dihentikan di pos jalan poros PT PSM saat melintas menggunakan mobil.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi kaliber 5.56 mm, dan satu bilah senjata tajam. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terutama yang mengancam keselamatan warga dengan senjata api ilegal.


"Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan respon sigap anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menggunakan senjata api ilegal,” ujar IPTU Rio Trisno.


Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengancaman serta kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update