![]() |
Caption: PGD Sintang 2025 menetapkan larangan arak dan sanksi tegas untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi semua pengunjung |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke XII Tahun 2025 menggelar rapat akbar ketiga pada Senin, 23 Juni 2025, di kediaman Toni, Ketua Panitia PGD Sintang sekaligus anggota DPRD Sintang.
Rapat dipimpin oleh Toni, bersama Sekretaris DAD Kabupaten Sintang, Ensawing, serta dihadiri oleh koordinator dan anggota seksi dalam kepanitiaan. Dalam rapat tersebut, Toni menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas PGD, panitia telah mengambil kebijakan penting berdasarkan pengalaman sebelumnya.
“Di antara kebijakan yang akan diterapkan dalam PGD ke XII adalah larangan menjual dan mengonsumsi arak, apapun namanya, di arena PGD Tahun 2025 yang terletak di Kompleks Betang Tampun Juah Jerora Satu,” tegas Toni.
“Yang boleh dijual dan diminum hanya tuak dan bir. Jika ada pelanggaran, barang akan disita dan dikenakan sanksi. Uang sanksi akan menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang,” tambahnya.
Pernyataan Toni didukung oleh Ensawing, Koordinator Seksi Hukum Adat sekaligus Sekretaris DAD Kabupaten Sintang. Ia menegaskan, “Jika ada pengunjung yang membuat keributan atau berkelahi, sanksi maksimal hukum adat sebesar 20 juta akan langsung dijatuhkan tanpa gelar perkara. Aturan lainnya juga akan dituangkan dalam tata tertib selama PGD 2025 dan akan dipasang di semua stand.”
“Kami ingin PGD Sintang berlangsung aman, sehingga pengunjung dan peserta merasa senang dan nyaman, serta panitia dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. Silakan masyarakat datang, tetapi harap patuhi arahan petugas parkir dan keamanan, serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia,” tutup Ensawing.
Publish: K. Robenson