Notification

×

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Ikuti Bimtek Penguatan Keahlian Mediasi Bagi Kadisnaker, Ini Kata Sekdis Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Sekadau

Rabu, 13 November 2024 | 21.15.00 WIB Last Updated 2024-11-13T14:15:59Z
Foto bersama diacara Bimbingan Teknis Penguatan Keahlian Mediasi Bagi Kadisnaker/Pejabat HI Non Mediator


Sekadau, transkapuas.com - Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau Indra,SP, M.Si mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Keahlian Mediasi Bagi Kadisnaker/Pejabat HI Non Mediator di Jakarta Selasa 12 sampai dengan Kamis 14 November 2024.


Dijelaskan Indra, kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Republik Indonesia. 


"Kegiatan ini dalam rangka dan upaya untuk peningkatan kapasitas Kadisnaker/Pejabat HI Non mediator dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar Pengadilan Hubungan Industri," ungkap Indra melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/4/2024).


Keikut sertaan dirinya dalam kegiatan ini di jelas Indra dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat hubungan Industnal Non Mediator di Wilayah Kabupaten Sekadau. 


Didalam kegiatan terebut menurutnya diperoleh berbagai informasi dan tehnis dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar Pengadilan Hubungan Industri.


Tentunya, menurut Indra apa yang didapat dari kegiatan ini menjadi bekal dalam melaksanakan tugas - tugas dalam penanganan penyelesaian permasalahan di bidang perindustrian di Kabupaten Sekadau kedepanya. 


"Di Sekadau industri yang menonjol dalam bidang pengolahan hasil kebun terutama perkebunan sawit dan pengolahan CPO yang menyerap banyak tenaga kerja, terkadang tak jarang ada permasalahan antara karyawan dengan perusahaan atau antar perusahaan, maupun management perusahaan," beber Indra. 


Dengan mengikuti Bimtek ini, tentunya menambah dan meningkatkan kemampuan personal sebagai seorang mediator dalam penyelesaian permasalahan diluar pengadilan industrial. (Tim/ar) 

×
Berita Terbaru Update