Notification

×

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

DPMPTSP Kabupaten Sekadau Susun Draf Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Senin, 18 November 2024 | 14.19.00 WIB Last Updated 2024-11-19T07:20:07Z
Foto: Hanyanto,Koordinator Urusan Penanaman Modal DPMPTSP


Sekadau, transkapuas.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau Tahun 2024 telah menyusun Draf Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (18/11/2024).


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sekadau melalui Koordinator Urusan Penanaman Modal DPMPTSP Hanyanto selaku Pemerkarsa menyampaikan bahwa draf Perda ini sudah ditangani oleh teman-teman di Bagian Hukum Setda Sekadau.


"Draf Perda ini telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dan sudah dilakukan Harmonisasi di Kemetrian Hukum dan HAM. Harmonisasi ini dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih peraturan, kesalahan dalam penulisan dan adanya penyalahan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya. 


 

"Merekalah yang akan menyampaikan ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan, bagaimana prosesnya kita menunggu saja," sambung Hanyanto. 


Adapun Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Perda ini, diantaranya :

Adanya Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Perlakuan yang sama, Kebersamaan, Efisiensi Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian, Keseimbangan, Kemajuan dan Kesatuan Ekonomi.


Perda ini disusun untuk menetapkan kebijakan dasar bagi penanaman modal untuk :

Mendorong terciptanya Iklim Usaha di Daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing daerah;

Mempercepat peningkatan penanaman modal; dan Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi berdasarkan asas, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.


"Kita berharap, Draf Perda dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini, sehingga pada tahun 2025 kita bisa melaksanakan sosialisasi sekaligus menyusun aturan turunan, sesuai peraturan yang berlaku," kata Hanyanto. (Sy) 

×
Berita Terbaru Update