Foto: Berita acara terkait pengaduan saudara Melianus Acil terhadap saudara Martinus Sudarno. |
SEKADAU, transkapuas.com - Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten sekadau, melakukan mediasi terkait pengaduan saudara Melianus Acil terhadap saudara Martinus Sudarno.
Namun ketidakhadiran Martinus Sudarno pada mediasi tersebut belum ketahui, setelah dihubungi melalui telpon beberapa kali oleh pihak DAD, namun belum menemukan jawaban dan kepastian dari pihak Martinus Sudarno.
"Kami dari pihak DAD tetap menerima pengaduan dari siapapun, tidak terkecuali masyarakat dari berbagai kalangan, semuanya kita terima," kata Martin Lumbok Devisi Hukum DAD kabupaten Sekadau, Rabu (30/10/2024) usai kegiatan mediasi di Betang Youth Center.
Di tambahkan Lumbok lagi, berdasarkan surat aduan pada tanggal 24 Oktober 2024 dari salah satu warga atas nama Melianus Acil (25) warga dari dusun Merah Air desa Peniti kecamatan Sekadau Hilir. Dalam isi pengaduan tersebut saudara Melianus Acil meminta mediasi terkait penghinaan melalui pesan WhatsApp oleh Martinus Sudarno pada tanggal 22 Oktober 2024.
Menyikapi pengaduan tersebut DAD melayangkan surat pemangilan kepada kedua belah pihak pada tanggal 30 Oktober 2024. Pemangilan terhadap saudara Acil dan Sudarno oleh DAD adalah untuk melakukan mediasi untuk berdamai sesuai permintaan saudara Acil.
"Namun mediasi gagal dilakukan karena kan pihak dari Martinus Sudarno tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas," katanya.
Sementara itu ditempat yang sama Yesun Temenggung Adat Dayak Ketungau mengatakan, kehadirannya di sini adalah karena ada undangan dari DAD sebagai tokoh Adat Dayak sub suku Ketungau kabupaten Sekadau.
"Saya diundang sebagai tokoh Adat Ketungau," katanya.
Memang pada pada awalnya saya sudah berusaha semaksimal mungkin menghubungi saudara Martinus Sudarno, supaya bisa menghadiri acara mediasi ini. Dan respon beliau cukup baik, dan beliau juga memberi amanah kepada saya disertai surat kuasa untuk mewakili saudara Martinus Sudarno.
"Namun kemarin sekitar pukul 17.00 wib sore beliau menelepon saya pak Yesun ndak usah hadir," katanya.
Artinya lanjut dia, kehadiran ia saat mediasi tidak mewakili Martinus Sudarno, tapi sebagai tokoh dayak sub suku ketungau.
"Terkait dengan permasalah ini dirinya hanya sebagai pendengar dan tidak bisa memberi keputusan, apapun keputusannya nanti secara lisan bisa saya sampaikan kepada beliau nanti," katanya.
Sementara itu Damre Supejo bagian Devisi Hukum DAD kabupaten sekadau dalam paparannya mengatakan, terkait situasi sekarang ini, apalagi menjelang Pilkada, supaya tetap aman dan kondusif apapun permasalahannya kiranya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Apalagi kata dia, DAD bukan sebuah lembaga Politik, dan DAD tidak akan memihak siapapun terkait penyelesaian masalah.
"Siapapun masyarakat yang bermasalah minta bantu diselsaikan secara baik kita tetap bantu. Namun terkait permasalahan antara saudara Acil dengan saudara Martinus Sudarno, karena salah satu pihak tidak hadir maka belum bisa di selesaikan. Saya berharap kepada sekjen DAD untuk bisa menjadwal ulang pemangilan kepada saudara martinus Sudarno,"ingatnya.
Sementara itu di tempat yang sama Isbianto Sekretaris DAD Kabupaten Sekadau mengatakan, bahwa kehadiran kita disini tidak membedah permasalahan yang terjadi antara Acil dan Sudarno ini. Karena kita sudah sama sama melihat di Medsos. Hal ini bermula dari kesalahpahaman antara keduanya.
"Namun masalah tersebut murni masalah pribadi, tidak ada kaitkan dengan hal lain apalagi politik," katanya.
Posisi DAD tetap netral tidak terpengaruh dengan hiruk pikuk politik,kami hanya menjalankan sesuai koridor yakni melakukan mediasi agar kedua belah pihak bisa berdamai.
DAD dalam Pilkada ini tetap bekerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.
Bahkan kemarin kita ikut menandatangani kesepakatan pemilu damai.
Maka dari itu setiap ada aduan atau laporan yang masuk ke DAD kita respon serta tidak pandang bulu apakah itu orang hebat atau pejabat tidak ada kita bedakan dan tetap kita proses.
"Nah terkait laporan ini yang sudah masuk ke ranah hukum kita tidak bisa mencampurinya, namun apabila kita di minta pendapat oleh pihak kepolisian pasti kita akan bantu," katanya.
Terkait laporan saudara Acil kepada DAD terhadap bapak Martinus Sudarno , karena pihak dari bapak Martinus Sudarno tidak hadir. "Kita belum bisa mengambil keputusan sepihak dan nanti kita dari DAD akan mencoba menjadwal ulang pemangilan mediasi perkara ini," tutupnya.(tim/tr)