![]() |
Foto : Surat Pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang |
Sintang, transkapuas.com - Salah satu syarat pendaftaran petugas KPPS pada pemilihan 2024 adalah surat keterangan sehat jasmani yang dapat diperoleh calon pendaftar dengan mengikuti tes kesehatan di puskesmas, rumah sakit ataupun di klinik.
Saat dihubungi melalui WhatsApp oleh awak media online www.transkapuas.com pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 pukul,14.41 wib H. Edy Harmaini,SE,M.Si mengatakan bahwa biaya pembuatan Surat Keterangan Dokter (SKD) sudah ada Perda sesuai tarif yang berlaku di puskesmas.
"Ada perda nya Pak.
Sesuai tarif yg berlaku d Puskesmas", tulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang singkat.
Ditempat terpisah saat dihubungi melalui WhatsApp Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Dr. M. drg. Ridwan Tony Hasiholan Pane, M.K.M. mengatakan bahwa dirinya belum bisa menjawab mengingat hari minggu adalah hari libur dan dirinya minta diingatkan lagi pada besok harinya.
"Terimakasih infonya pak,saya belum bisa jawab sekarang, karena ini hari libur dan saya belum dapat datanya,mungkin besok, boleh diingatkan kembali pak", tulis Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.
Saat menghubungi Kepala UPTD Puskesmas Kebong Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat pada Senin 2 September 2024 melalui via WhatsApp, Roy Martadi Nurmansyah, S.Sos, M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya melayani pemeriksaan kesehatan bagi calon penyelenggara pemilu berdasarkan surat permohonan dari KPU sesuai tahapannya.
"Kami melayani pemeriksaan kesehatan bagi peserta calon penyelenggara pemilu berdasarkan surat permohonan dari KPU di setiap tahapannya", tulis Kepala UPTD Puskesmas Kebong.
"Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 adapun pembiayaan yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dari KPU dan perda tarif adalah sebagai berikut :
SKD 20.000 ribu,Pemeriksaan lab Gula darah 26.700 dan Pemeriksaan lab colesterol 25.000. Total pembiayaan 71.700, ini ya penjelasan dari saya bang robenson ", tutup Roy Martadi Nurmansyah, S.Sos, M.A.P yang juga sebagai Kepala UPTD Puskesmas Kebong.
Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Nomor : 400.7.2.3/962/Yankes/IX/2024 dan menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang nomor : 433/HM.03.1-SD/6105/2024 tanggal 17 September 2024 perihal permohonan fasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS Pilkada tahun 2024.
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) setempat. Satu KPPS terdiri dari tujuh orang meliputi satu orang Ketua dan enam orang anggota.
Kepala Biro : K. Robenson.