Foto: Wabup Sekadau, Subandrio, SH, MH melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dihalaman kantor Kejari Sekadau, Kamis (11/7/2024) |
Sekadau, transkapuas.com - Wakil Bupati (Wabup) Sekadau, Subandrio menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Kejaksaan Negeri Sekadau Tahun 2024, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kamis (11/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana, 54 perkara termasuk pidana khusus 1 perkara. Keseluruhan perkara ditangani Kejari Sekadau sejak Juli 2023 hingga Juli 2024. Rinciannya adalah narkotika 17 perkara, Tindak Pidana Perlindungan Anak 7 perkara, kesusilaan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, Pertambangan Tanpa Izin 5 perkara, Pencurian 12 perkara, Penipuan 1 perkara, Perjudian 4 perkara, Minyak dan Gas Bumi 3 perkara, Tindak Pidana Kesehatan 1 perkara, Tindak Pidana Khusus (Bea Cukai) 1 perkara.
Adyantana Meru Herlambang, kepada Kejaksaan Negeri Sekadau menyampaikan sesuai undang-undang pasal 270 sampai dengan 276 KUHAP, maka kejaksaan Negeri Sekadau hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tidak pidana yang sudah memiliki hukum tetap.
"Sesuai dengan undang undang pasal 270 sampai 276 KUHAP mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap di pengadilan negeri Sanggau," ungkap Herlambang.
"Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti dari tindak Pidana Narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana pertambangan tanpa izin, tindak pidana pencurian, tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana khusus yang cukai yang sudah mempunyai hukum tetap," sambutannya.
Beliau juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini supaya tidak ada penyalahgunaan terkait barang bukti tindak pidana.
"Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti, maka kami secara transparan menyatakan tidak ada penyalahgunaan terkait tanda bukti, dimana kita terus diawasi baik interen maupun di masyarakat luas," kata Kejari Sekadau.
Wabup Sekadau, Subandrio pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Sekadau sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan ini, karena ini merupakan salah satu fungsi Kejaksaan Negeri Sekadau yaitu memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, agar tidak di salah gunakan," kata Wabup.
"Pemerintah daerah kabupaten Sekadau sudah bekerjasama dengan baik dengan Kejaksaan Negeri Sekadau bagaimana menegakkan hukum di kabupaten Sekadau sehingga bisa bekerja dengan baik. Untuk mewujudkan kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat tentunya harus ada kerja sama antara pemerintah daerah dengan instansi terkait," pungkasnya. (Sy)