Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

DPRD Kabupaten Sekadau Gelar Paripurna ke V Masa Persidangan ke II, Ini Agendanya

Senin, 10 Juni 2024 | 17.01.00 WIB Last Updated 2024-06-10T10:01:55Z


Sekadau, transkapuas.com - Bupati Sekadau, Aron menghadiri rapat paripurna ke V masa Persidangan ke II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau di ruang rapat kantor DPRD kabupaten Sekadau, Senin (10/6/2024).


Paripurna kali ini dengan agenda penyampaian Nota pengantar Bupati Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045.


Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendi dan didampingi wakil ketua I, Handi dan Wakil Ketua II, Zainal dan dihadiri oleh 16 dari 30 anggota DPRD kabupaten Sekadau serta 


Dalam amanatnya ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendi menyampaikan bahwa RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.


"RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan Nasional menuju Indonesia emas pada tahun 2045 dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan," ucapnya.


Bupati Sekadau, Aron sambutannya menyampaikan, dalam kerangka mewujudkan cita-cita indonesia emas tahun 2025-2045 untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, pemerintah daerah kabupaten sekadau sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 


"Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun," kata Aron. 


"Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan," tambahnya. 


Aron juga menyampaikan bahwa dokumen RPJPD dijadikan pedoman untuk penyusunan dokumen RPJMD untuk jangka waktu lima tahun.


"Dokumen RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok rpjpd. arah kebijakan dan sasaran pokok rpjpd menjadi acuan bagi pada calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," cetusnya.


Arah kebijakan RPJPD kabupaten sekadau tahun 2025-2045 yang dibagi kedalam 4 (empat) tahapan periode RPJMD adalah sebagai berikut:


1. RPJMD tahun 2025-2029 (tahapan persiapan);

2. RPJMD tahun 2030-2034 (tahapan pelaksanaan);

3. RPJMD tahun 2035-2039 (tahapan evaluasi dan pemantapan);

4. RPJMD tahun 2040-2045 (tercapainya pembangunan).


Dengan 7 (tujuh) sasaran pokok RPJPD tahun 2025-2045:

1. Peningkatan pembangunan manusia, peningkatan kualitas ketenagakerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan;

2. Penguatan regulasi ekonomi, peningkatan daya saing produk unggulan, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, pemanfaatan agroteknologi dalam meningkatkan produksi pertanian;

3. Pembangunan, peningkatan dan pemerataan infrastruktur;

4. Penjaga lingkungan hidup;

5. Peningkatan ketahanan pangan;

6. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah;

7. Terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan (Sy)

×
Berita Terbaru Update