Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

KPU Sintang Sampaikan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2024

Senin, 13 Mei 2024 | 11.43.00 WIB Last Updated 2024-05-13T06:13:20Z


SINTANG,transkapuas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyampaikan syarat dukungan bakal Calon perorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024, Senin (13/5/2024).


Sesuai pasal 41 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahu. 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.


Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang nomor 1232 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 sebanyak 27.106 (dua puluh tujuh ribu seratus enam) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 8 (delapan) Kecamatan.


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang telah menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tanggal 12 Mei 2024 pukul,23.59 WIB yang dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.


Tidak terdapat bakal pasangan calon perorangan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan di kantor KPU Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 77 Sintang, sehingga bakal pasangan calon perorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 dinyatakan NIHIL.


Reporter : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update