Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Kades Laman Raya Kecamatan Sungai Tebelian Dilaporkan Ke Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 | 10.13.00 WIB Last Updated 2024-05-12T03:13:14Z
Foto: ilustrasi 


Sintang,transkapuas.com - Ada beberapa orang Masyarakat Desa Laman Raya Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, melaporkan inisial MS Kepala Desa Laman raya ke Polisi pada hari Rabu (8/5/ 2024), yang tertuang dalam, STTP/80/V/Kalbar/Res Sintang.


Laporan masyarakat tersebut terkait indikasi penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan oleh MS selaku Kepala Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan barat.


Tokoh Masyarakat Desa Laman Raya, Kepada Wartawan Mengatakan, untuk dugaan Ijazah yang digunakan Kepala Desa Laman Raya itu tidak terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan, dan terindikasi palsu.


Pada tanggal (18/3/2024), masyarakat Desa Laman raya melakukan pertemuan dan mufakat bersama BPD dan tokoh masyarakat lainnya, untuk menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD) Kabupaten Sintang, Untuk Melakukan Verifikasi terhadap Ijasah yang miliki oleh MS selaku Kepala Desa Laman Raya.


Setelah Laporan Tersebut Pihak DPMD Kabupaten Sintang Meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang melakukan Verifikasi Ijazah yang bersangkutan, dimana dari Hasil Verifikasi oleh Dinas Pendidikan mendapatkan bahwa Ijazah Paket B milik MS Kepala Desa Laman Raya tidak terdaftar.


“Dari hasil Verifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, sebagaimana tertuang dalan surat, Nomor : 400.3.2/1616/DISDIKBUD. D/2023 tanggal 25 Maret 2024 menyatakan bahwa Ijazah Paket B Nomor Induk 027 Nomor Seri 18PB000663 tahun 2003, milik yang bersangkutan tidak terdaftar,” ujarnya.


Atas hal ini masyarakat Desa Laman Raya merasa dirugikan secara materil, sehingga pada Rabu 8 Mei 2024 beberapa orang perwakilan Warga Laman Raya mendatangi Mapolres Sintang, melaporkan kepada pihak Polres Sintang atas perihal tersebut dan mereka berharap Polres Sintang segera menindaklanjuti perkara tersebut.


“Pada hari ini Rabu 8 Mei 2024 kami mendatangi Polres Sintang melaporkan dugaan tindak pidana Ijazah palsu, barang ini tidak serta merta langsung kami laporkan ke Polisi, dari awal barang ini sudah kami serahkan ke DPMPD Kabupaten Sintang untuk di selesaikan melalui birokrasi pemerintah. Dan juga dasar kami melaporkan ke Polres Sintang pada hari ini yaitu berdasarkan surat verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang yang menyatakan Ijasah Paket B milik MS Kepala Desa Laman Raya tersebut yang tidak terdaftar, dan kami berharap Polres Sintang dapat segera menindaklanjuti,” tambah nya.


Dilansir dari www.Kompas86.com


(Tim Liputan/Robinson)

×
Berita Terbaru Update