Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Aksi Curanmor Libatkan Anak dibawah Umur,Waka Polres Bengkayang Imbau Orang Tua awasi Anak

Senin, 25 Maret 2024 | 12.19.00 WIB Last Updated 2024-03-25T05:19:36Z


Bengkayang,transkapuas.com - Kepolisian Resor Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan Bermotor atau curanmor di Kabupaten Bengkayang.


Kasus pencurian kendaraan bermotor ini cukup menarik perhatian.


Pasalnya dari dua pelaku diantara nya satu orang Pelaku anak-anak yang masih dibawah umur.


Hal tersebut terungkap saat Polres Bengkayang merilis kasus pencurian bermotor 25 maret 2024, Senin pagi.


Press rilis yang di pimpin langsung Waka Polres Bengkayang Kompol.Anne Tria Sefiana Menjelaskan pengungkapan kasus pencurian bermotor berdasarkan dua laporan Polisi LP/B/7/II/2023/SPKT/polres Bengkayang Tanggal 24 Februari 2023 dan LP/B/9/III/2024/SPKT/Polres Bengkayang.


Adapun Kronologis kejadian Dua kasus pencurian bermotor berbeda lokasi tersebut terjadi Jumat 24 Februari 2023 di lokasi Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkayang dan Kantor BPBD kabupaten Bengkayang.


Wakapolres Bengkayang Kompol.Anne Tria Sefiana Menjelaskan dari dua pelaku tersebut satu orang anak dibawah umur berinisial AA


“ modus operandi dalam melakukan pencurian sepeda Motor pelaku merusak kabel stop Kontak dengan cara menarik kabel selanjutnya Motor di bawa kabur pelaku,” ungkap Waka Polres Bengkayang


Selanjutnya, Wakapolres Bengkayang Kompol.Anne Tria Sefiana memaparkan Barang Bukti hasil pencurian bermotor yang di lakukan dua pelaku.


“ satu Unit kendaraan bermotor merek Yamaha Type 2BJ berwarna Hitam tanpa plat nomor Polisi, kemudian kemudian 1 unit motor merek Kawasaki berwarna Ornge bernomor polisi KB 5662 KU,Jelas Waka Polres Bengkayang


Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU.Andika Wahyu Tomo Putra mengatakan Untuk proses kasus Hukum anak dibawah umur Pelaku AA tetap dijadikan tersangka namun tidak di tahan.


“ AA sudah diserahkan dengan orang tuanya namun orang tua nya menjadi jaminan untuk mengingatkan supaya AA tetap wajib lapor,” Kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang


Selanjutnya,Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU.Andika Wahyu Tomo Putra Memaparkan orang Tua AA tidak menyanggupi anaknya yang bermasalah hukum .


“ Orang Tuanya menitipkan AA kepada kami untuk dengan membuat surat pernyataan kertas hitam diatas putih bermaterai namun status nya tidak ditahan dan kasus ini sudah kita ajukan Ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) karena kita ingin anak ini tetap mendapatkan hak-haknya untuk dilakukan diversi tinggal menunggu hasilnya dari Bapas ” tegas IPTU.Andika (robin)

×
Berita Terbaru Update