Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Masa Tenang, KPU Sekadau Tertibkan APK Kampanye

Minggu, 11 Februari 2024 | 06.26.00 WIB Last Updated 2024-02-10T23:26:03Z


SEKADAU, transkapuas.com - Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir dan memasuki masa tenang pada Minggu 11 November 2024.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau bersama pihak terkait melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu terhitung mulai Minggu pukul 23.59 WIB secara serentak hingga kecamatan dan desa-desa.


"KPU menurunkan/menertibkan APK peserta Pemilu seiring telah berakhir masa kampanye tanggal 10 Februari 2024" Kata Frans Khoman Ketua KPU kepada awak media.


Memasuki masa tenang diungkapkannya selain APK juga baliho, umbul-umbul, bendera partai, spanduk tidak boleh terpasang dijalan dan rumah harus dilakukan pencopotan atau menurunkan.


KPU sebelumnya telah memberitahu partai agar menurunkan APK secara mandiri, namun bila sampai waktu yang ditentukan KPU akan menertibkan.


"Kita memastikan memasuki masa tenang semua APK, atribut partai, umbul-umbul maupun sepanduk sudah bersih" tandas ketua KPU Sekadau. 


Dalam kegiatan ini, TNI-Polri, Bawaslu, Dinas Perhubungan, Kesbangpol turut serta melakukan pengawasan saat Satpol PP dan KPU menurunkan APK di Jl. Merdeka Selatan. 


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sekadau Marikun mengatakan yang akan diturunkan/copot oleh KPU adalah APK, baliho, bendera partai, maupun umbul-umbul. (Sy)

×
Berita Terbaru Update