Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Dinas LH Sekadau Gelar Kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Selasa, 21 November 2023 | 16.20.00 WIB Last Updated 2023-11-22T09:25:53Z

Sekadau, transkapuas.com - Kegiatan Konsultasi Publik  II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045. Bertempat di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Selasa, 21 November 2023.


Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang rencana perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.


Sedangkan, pada peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2018 pada Pasal 23, menyebutkan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan KLHS RPJPD.


Tujuan konsultasi ini adalah untuk menyampaikan hasil perumusan skenario Pembangunan berkelanjutan yang akan dimuat dalam laporan KLHS RPJPD 2025-2045, serta mendapatkan tanggapan dan masukan dari publik dan pakar guna penyempurnaan. Dihadiri oleh Tim penyusun dokumen KLHS RPJPD kabupaten Sekadau, Tim Ahli dari LPPM Universitas Tanjungpura Pontianak.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Apeng Petrus mengatakan tahun ini pemerintah daerah sedang penyusunan dokumen RPJPD kabupaten Sekadau tahun 2025-2045, pelaksanaan ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan.


"Salah satu pra syarat yang harus dipenuhi yaitu penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) terhadap dokumen RPJPD yang akan disusun." kata Apeng.

"Sedangkan, upaya tambahan alternatif proyeksi disusun dengan jangka waktu menyesuaikan masa berakhirnya periode RPJPD dengan tetap memperhatikan masa pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," ungkap kadis LH tersebut. (Dn)

×
Berita Terbaru Update