Notification

×

TK

TK

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Bupati Sekadau Serahkan 40 SK Pegawai P3K Kabupaten Sekadau

Senin, 17 April 2023 | 22.05.00 WIB Last Updated 2023-04-17T21:03:19Z


SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Bupati Sekadau, Aron menyerahan Surat Keputusan Bupati Sekadau tentang Pengangkatan PPPK dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau di Aula BKPSDM Kabupaten Sekadau, Senin (17/4/2023).


Diikuti oleh 40 orang peserta yang akan menerima surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK. Diterimanya mereka sebagai tenaga kesehatan, perwakilan P3K melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja jabatan fungsional P3K dan berhak mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten Sekadau, serta secara simbolis di serahkan oleh Bupati Sekadau.


Pada kesempatan ini, Kepala BPKSDM Kabupaten Sekadau, Radius selaku panitia pelaksana menyampaikan bahwa jabatan fungsional yang akan menerima surat keputusan (SK) berjumlah 40 para P3K yang terbagi menjadi tenaga perawat berjumlah 32 orang dan tenaga bidan berjumlah 8 orang, akan bertugas di mana pun penempatan bertugas sesuai dengan tempat kerja honor sebelumnya di Kabupaten Sekadau.


"Jabatan fungsional yang akan menerima surat keputusan (SK) berjumlah 40 para P3K yang terbagi menjadi tenaga perawat berjumlah 32 orang dan tenaga bidan berjumlah 8 orang, akan bertugas di mana pun penempatan bertugas sesuai dengan tempat kerja honor sebelumnya di Kabupaten Sekadau," ucap Radius.


Pada kesempatan yang sama, Aron menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak/Ibu sekalian  yang telah menerima surat keputusan (SK) dari pemerintah kabupaten Sekadau dan berharap semua yang menerima SK siap bertugas di kabupaten Sekadau agar betul-betul bekerja dengan profesional, serta bertanggung jawab.


"Selamat kepada Bapak/Ibu sekalian  yang telah menerima surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah Kabupaten Sekadau. Saya berharap yang hari ini hadir, Bapak/Ibu yang siap bertugas di kabupaten Sekadau agar betul-betul bekerja dengan profesional, serta bertanggung jawab," ungkapnya.


"Sampai saat ini pemerintah daerah kurang tenaga kesehatan, tenaga honor diangkat menjadi P3K merupakan suatu kebanggaan kita. Harapannya adanya peluang kesempatan ini, bekerja dengan tugasnya masing-masing, setiap 5 tahun sekali akan di evaluasi, jika tidak ada yang bekerja baik maka bupati akan beri sanksi dan reward bagi yang baik", tambah Aron.


Aron juga mengatakan khusus tenaga kesehatan, untuk bisa bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya.


"Harap maksimalkan masyarakat di Kabupaten Sekadau, terutama kalian yang bekerja ini, baik di rumah sakit atau di puskesmas agar berkerja sama dengan baik, tugas tenaga kesehatan cenderung mengobati, jangan sampai ada informasi bahwa petugas memberi resep obat yang salah", pungkasnya. (Sy) 

×
Berita Terbaru Update