Notification

×

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Asosiasi Serikat Buruh Kalbar Datangi Kantor Khle

Kamis, 06 April 2023 | 02.52.00 WIB Last Updated 2023-04-05T19:52:07Z


Kapuas Hulu,transkapuas.com - Peran serikat pekerja dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Selain itu serikat pekerja bertindak sebagai pembuat perjanjian kerja bersama dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja, di samping sebagai pelaksana serta penanggungjawab pemogokan.


Sekretaris Asosiasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (ASBSI) Kabupaten Sintang Kalbar, Imelda saat ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi perusahaan PT Persada Graha Mandiri unit Khle anak dari Perusahaan Sinarmas grup Selasa,04 April 2023 lalu di kantor besar Kapuas Hulu Estate (khle), Rabu,(5/4/2023).


Menurut Imelda pihaknya datang ke kantor besar khle untuk mengetahui permasalahan antara pihak perusahaan dengan buruh PT PGM khle tersebut dan telah diberitakan oleh beberapa Media beberapa minggu yang lalu.


"Sebelum kami mendatangi kantor perusahaan milik PT Persada Graha Mandiri unit Khle,kami menemui pihak buruh terlebih dahulu yang saat itu bisa hadir 20 orang buruh dari 50 orang buruh yang di PHK dari 3 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu", jelasnya.


"Setelah kami mengetahui titik permasalahan mereka yang sebagai buruh, selanjutnya saya bersama-sama tim dan buruh mendatangi kantor khle untuk menemui pimpinan setempat Estate Manager, namun kita belum dapat bertemu secara langsung Maneger Khle tersebut dan kami bertemu dari perwakilan PT PGM unit khle yaitu asisten divisi 4 Roni Tobing", terang Imelda kepada awak media.


Imelda yang juga sebagai sekretaris Asosiasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Sintang  juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan mereka ke perusahaan tersebut.


"Kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan yang diwakili oleh asisten Divisi 4 unit Khle,dan kami menunggu pihak perusahaan 3 sampai 4 hari ini bagaimana kejelasan pihak perusahaan terkait pembayaran pesangon kepada buruh yang telah bekerja di PT Persada Graha Mandiri unit Khle", jelasnya lagi.


" Dan apabila pihak perusahaan tidak menanggapi hal yang kami sampaikan tersebut,maka kami akan melanjutkan permasalahan tersebut ke Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu yang berada di Putussibau Kalimantan Barat", tambahnya.


Ditempat terpisah saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin 3 April 2023 lalu terkait permasalahan antara pihak Perusahaan PT Persada Graha Mandiri unit Khle dengan Buruh khle, Mediator HI Madya Mahdalena Prasetyarini,SH.MH mengatakan bahwa Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat  memberikan anjuran kepada kedua belah pihak yang bersengketa tersebut.


"Anjuran merupakan produk dari mediator yang isinya keterangan pekerja, keterangan pengusaha dan pendapat mediator.


Yang nantinya untuk ditanggapi oleh pihak pekerja dan pengusaha apakah menolak atau menerima.


Apabila salah satu menolak, maka pihak yg menuntut untuk bahan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial", jelas Mediator HI Madya.


"Kalau misalnya pekerja menerima tapi pengusaha menolak, ya pekerja lanjut gugat  ke PHI", tambahnya.


"Kalau perusahaan menerima, pekerja menolak , ya pekerja lanjut gugat", terang Mahdalena Prasetyarini.


Reporter : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update