SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Aksi balap liar yang berlangsung di sekitar komplek Pemkab Sekadau mendapat respon pihak Kepolisian. Sejumlah pengendara berikut kendaraannya digiring ke Pos Lantas, Minggu 16 Januari 2022.
Selain diberikan sanksi tilang, belasan pengendara motor tersebut juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa mengingat resiko yang ditimbulkan.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas AKP Much. Shofian mengatakan, langkah ini sebagai bentuk pembinaan kepada para pengendara untuk tetap mematuhi disiplin berlalu lintas.
"Diharapkan mereka sadar akan resiko yang ditimbulkan. Selain membahayakan keselamatan pribadi, aksi balap liar mengancam keselamatan para pengguna jalan lainnya," ungkap Kasat Lantas.
Beberapa waktu sebelumnya, beredar video di media sosial tentang balapan liar di lokasi serupa, menyebabkan seorang pengendara mengalami kecelakaan di tengah aksinya.
"Didampingi orang tuanya, pengendara tersebut telah kami panggil dan membuat pernyataan berisi permohonan maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi," terang Kasat Lantas.
Namun hal tersebut tidak membuat yang lain jera dan aksi kebut-kebutan kembali marak. Dalam hal ini, Kasat Lantas menegaskan bahwa Kepolisian akan terus berupaya untuk menindak para pelaku balap liar ini.
"Akan dilakukan patroli secara intensif terutama ke wilayah yang terindikasi menjadi arena balap liar untuk memberantas dan menindak para pelaku," tandasnya. (Humas Polres Sekadau)