Notification

×

Selamat datang presiden RI

Selamat datang presiden RI

Bupati Sintang Mutasi 6 Pejabat Tinggi Pratama

Kamis, 20 Januari 2022 | 14.23.00 WIB Last Updated 2022-01-20T07:23:23Z

SINTANG, transkapuas.com - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH melantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kamis,(20/1/2022)di Pendopo Bupati Sintang. 

Pada pelantikan tersebut, Bupati Sintang memperpanjang 5 Jabatan Tinggi Pratama, melakukan  mutasi terhadap 6 Jabatan Tinggi Pratama dan 5 Jabatan Tinggi Pratama yang kosong dan akan segera di lelang. Bupati Sintang dalam amanatnya menyampaikan pelantikan dan mutasi merupakan hal yang biasa, untuk melakukan refereshing terhadap tugas yang baru. 

“Kalau ada yang merajuk, dan tidak puas. Boleh tapi hanya tiga hari. Setelah itu, harus langsung mulai bekerja. Saya ingatkan, saudara bekerja dalam situasi covid-19, saat ini, anggaran habis dipangkas karena corona dan bencana, sehingga kita memiliki keterbatasan-keterbatasan. Pada kondisi itu, kreativitas saudara amat dituntut dalam bekerja dengan anggaran yang terbatas” terang Bupati Sintang

“Wacana dan perencanaan tidak merubah apa-apa. Determinasi yang merubah segalanya. Untuk itu, pertajam determinasi saudara. Bangunlah komunikasi dengan staf dan jajaran di OPD yang saudara pimpin. Motivasi mereka dengan baik” pesan Bupati Sintang

“Bagi jabatan yang kosong, kepada BKPSDM untuk segera mengisinya. Saya percaya saudara akan mampu menjalani tugas dengan baik. mutasi ini belum selesai, sebentar lagi kita akan melakukan seleksi 5 jabatan eselon 2 b yang kosong. Setelah itu, baru kita akan melakukan mutasi lagi eselon 3” pesan Bupati Sintang. 


“Sekali lagi, pertajam determinasi. Kepada Ibu-ibu, mohon dukunganya. Karena tanpa dukungan ibu-ibu, maka bapak-bapak tidak akan bisa bekerja dengan baik. anggaran sedang susah, tidak ada jalan-jalan, tidak ada belanja-belanja” pesan Bupati Sintang. 

Adapun 5 Pejabat Tinggi Pratama yang diperpanjang adalah :

1. Kartiyus, SH, M. Si diperpanjang jabatanya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 

2. Ir. M. Murjani, MT diperpanjang jabatanya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang. 

3. dr. Harisinto Linoh, MM diperpanjang jabatanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. 

4. Dr. Hendrika, S. Sos, M. Si jabatanya sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Sintang

5. Drs. Lindra Azmar, M. Si jabatanya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor. 821.2/32/KEP-BKPSDM/2022 tentang perpanjangan dalam jabatan tinggi pratama atau eselon 2b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Rekomendasi KASN Nomor: B-74/KSN/01/2022 tangal 6 Januari 2022 hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 

Sedangkan  6 Pejabat Tinggi Pratam yang dimutasi adalah: 

1. Drs. Igor Nugroho, M. Si diangkat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan.

2. Abdul Syufriadi, SH, M. Si diangkat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang.

3. Joni Sianturi, SE, M. Si diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang. Jabatan Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang. 

4. Ir. Arbudin, M. Si diangkat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

5. Iwan Setiadi, SE, M. Si Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang. 

6. Martin Nandung, S. Sos, M. Si Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah  Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang.

Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor. 821.2/33/KEP-BKPSDM/2022 tentang pemberhentian dan penganggakatan dalam. 


Reporter: K. Robenson

×
Berita Terbaru Update