Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Ratusan ASN PPPK OKI Batal Aksi, Pilih Audiensi dengan Bupati Soal TPP 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 17.28.00 WIB Last Updated 2026-02-27T10:28:41Z
Caption : karikatur ASN PPPK pemkab OKI akan melakukan aksi damai , namun akan tetap memilih audensi dengan bupati OKI.


OKI, transkapuas.com — Rencana aksi damai ratusan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Senin, 9 Maret 2026, dipastikan batal. Agenda tersebut dialihkan menjadi audiensi langsung dengan Bupati OKI guna membahas polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya massa berencana berkumpul di Kantor Dinas Kominfo OKI sebelum bergerak ke Kantor Bupati. 


Aksi itu dimaksudkan sebagai bentuk protes atas dugaan penurunan signifikan nilai TPP yang diterima ASN PPPK di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam surat rilis yang diterima redaksi, koordinator aksi, Achmad Kurnia, yang bertugas di Dinas Kominfo OKI, menyatakan terdapat perbedaan antara pernyataan resmi pemerintah daerah dan nominal TPP yang diterima di lapangan.


“Kami menuntut transparansi dan kejelasan terkait realisasi TPP tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Dugaan Penurunan TPP

Berdasarkan informasi yang beredar di internal ASN PPPK, terjadi penurunan nilai TPP yang dinilai cukup tajam. Rincian yang disebutkan antara lain:


PPPK Sarjana: dari sekitar Rp4 juta menjadi Rp1 juta.


PPPK D3: dari sekitar Rp3 juta menjadi Rp800 ribu.


PPPK SMA: dari sekitar Rp2 juta menjadi Rp600 ribu.


Sementara itu, Pemerintah Kabupaten OKI telah mensosialisasikan Peraturan Bupati OKI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian TPP ASN pada 12 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan TPP tahun 2026 tidak mengalami pemotongan.

Perbedaan antara regulasi yang disosialisasikan dan nominal yang diterima itulah yang memicu kegelisahan di kalangan ASN PPPK.


Desakan Audit dan Klarifikasi.


Gabungan ASN PPPK OKI mendesak dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan dan realisasi TPP di seluruh OPD Kabupaten OKI.


Mereka juga meminta klarifikasi langsung dari Bupati OKI dalam forum audiensi yang dijadwalkan berlangsung secara tertutup.


Koordinator lapangan Salamudin, ASN PPPK Dinas Sosial, menyatakan pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian transparan, termasuk melaporkannya ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Respons Pemda


Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, menyatakan TPP merupakan tambahan atau bonus dan bukan hak melekat seperti gaji pokok.


Ia juga mengingatkan bahwa ASN tetap terikat aturan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, ASN memiliki hak menyampaikan pendapat, namun wajib menjaga etika, nama baik instansi, serta tidak mengganggu tugas dan jam kerja.


“ASN memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Adi, Kamis (26/2/2026).


Dinamika Internal.


Sumber internal menyebutkan pembatalan aksi dilakukan untuk memberi ruang dialog langsung dengan kepala daerah serta menghindari potensi pelanggaran disiplin ASN.


Meski demikian, tuntutan utama tetap sama, yakni transparansi perhitungan TPP dan kejelasan kebijakan fiskal daerah Tahun Anggaran 2026.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati OKI terkait jadwal pasti audiensi maupun mekanisme penyampaian hasil pertemuan kepada publik.


Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pertemuan antara perwakilan ASN PPPK dan pihak Pemerintah Kabupaten OKI.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update