![]() |
| Caption Gedung Pemkab OKI , tempat Asmar mengngantor. |
OKI, transkapuas.com — Lonjakan harta kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data e-Announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Asmar tercatat meningkat hingga 88 persen hanya dalam waktu satu tahun.
Dalam laporan periodik tahun 2020 yang disampaikan pada 31 Maret 2021, Asmar melaporkan total kekayaan senilai Rp3,228 miliar. Laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 jo. Nomor 03 Tahun 2024 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Asmar tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di wilayah OKI dan Ogan Ilir dengan nilai total Rp1,95 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp488 juta, harta bergerak lainnya Rp470 juta, serta kas dan setara kas Rp320 juta. Tidak terdapat catatan hutang pribadi dalam laporan tersebut. Seluruh harta itu dikategorikan sebagai hasil sendiri, tanpa keterangan hibah, warisan, atau sumber usaha lainnya.
Sementara itu, pada tahun 2019 ketika masih menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI, kekayaan Asmar tercatat hanya Rp1,717 miliar. Setahun kemudian, setelah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRKP, jumlah itu melonjak menjadi Rp3,228 miliar — naik Rp1,511 miliar atau 88 persen
Aktivis Desak KPK Telusuri Lonjakan Harta
Kenaikan fantastis tersebut mengundang reaksi dari kalangan pegiat antikorupsi. Organisasi Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Sumsel mendesak KPK dan inspektorat pemerintah daerah untuk menelusuri asal-usul kekayaan pejabat tersebut.
"Publik berhak tahu asal-usul kekayaan pejabat publik, apalagi jika nilainya miliaran. LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tapi indikator integritas,”
ujar Hernis, aktivis PERMAK Sumsel, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Diduga Ada Kejanggalan Jabatan
Selain lonjakan nilai harta, data LHKPN Asmar juga diduga menunjukkan ketidaksesuaian administratif terkait jabatan yang dilaporkan. Dalam laporan tahun 2020, Asmar tercatat sebagai Kepala Dinas PUPRKP OKI, namun terdapat perbedaan antara data jabatan aktif dengan data administratif pada sistem pelaporan KPK.
Berikut ringkasan data LHKPN Asmar Wijaya berdasarkan situs e-Announcement KPK:
Tahun Laporan Tanggal Penyampaian Total Kekayaan Kenaikan dari 2019 Jabatan Saat Laporan
2020 31 Maret 2021 Rp3.228.000.000 Rp1.511.000.000 (88%) Kadis PUPRKP OKI
Proyek Diduga Dikerjakan Istri Pejabat
Ironisnya, berdasarkan pantauan transkapuas.com, selama Asmar menjabat Kepala Dinas PUPRKP OKI, hampir 50 persen proyek “gemuk” di dinas tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang terafiliasi dengan keluarganya. Salah satu proyek yang diingat publik adalah rehab rumah dinas Bupati OKI dengan nilai yang dinilai cukup fantastis.
Hingga berita ini diterbitkan, Asmar Wijaya belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Pihak Pemerintah Kabupaten OKI juga belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan kejanggalan dalam laporan LHKPN tersebut.
(Mas Tris)
