OKI, transkapuas.com – Isu pungutan liar (pungli) kerap membayangi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tengah ramainya pemberkasan PPPK. Namun Polres OKI menegaskan tidak ada ruang untuk praktik tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya resmi memperpanjang jadwal pemberkasan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025. Dalam aturan baru itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula berakhir 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu diperpanjang sampai 25 September 2025.
Perpanjangan ini membuat masyarakat berbondong-bondong mengurus SKCK sebagai salah satu syarat utama. Menanggapi kondisi tersebut, Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Fery Wijaya, SH., MH mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu oknum yang menawarkan jasa mempercepat pengurusan dengan imbalan uang.
"Masyarakat tidak perlu tergesa-gesa, apalagi sampai mencoba mempercepat dengan iming-iming uang tambahan. Semua proses SKCK resmi sesuai aturan, tanpa ada pungutan di luar ketentuan,” tegas IPTU Fery, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, pelayanan SKCK di Polres OKI telah dimaksimalkan. Selain hari kerja, layanan juga dibuka pada Sabtu dan Minggu. Bahkan jam kerja anggota diperpanjang hingga malam hari untuk mempermudah masyarakat melengkapi berkas PPPK.
“Tidak perlu takut terlambat. Kami pastikan pelayanan SKCK berjalan lancar, transparan, dan bebas pungli,” ujarnya.
Selain di Polres OKI, pengurusan SKCK juga bisa dilakukan di Polda Sumsel.
Sementara itu, salah satu calon PPPK asal Pedamaran Riska (25), mengaku terbantu dengan adanya perpanjangan jadwal dan layanan SKCK yang diperluas.
"Awalnya saya khawatir tidak sempat karena antreannya panjang. Tapi setelah tahu ada perpanjangan dan pelayanan sampai malam, saya jadi lebih tenang. Semoga memang benar-benar tanpa biaya tambahan,” ungkapnya.
Dengan adanya perpanjangan jadwal dari BKN, jaminan kepolisian soal pelayanan bebas pungli, serta pengalaman warga yang merasakan kemudahan, masyarakat diharapkan lebih tenang dalam melengkapi berkas PPPK. Semua proses bisa ditempuh secara resmi, tertib, dan tanpa biaya tambahan.
(Mas Tris)
