Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Revitalisasi Danau Teloko Diduga Jadi Bancakan

Minggu, 21 September 2025 | 09.21.00 WIB Last Updated 2025-09-21T02:21:39Z
Caption: Alat berat yang tengah melakukan pengerukan Revitalisasi danau Teloko, namun menuai sorotan dari sejumlah pihak.Jum'at ( 19/09/2020).


OKI, transkapuas.com – Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menelan anggaran Rp14,5 miliar dari APBN Murni 2025 diduga hanya jadi bancakan. Warga menilai proyek tersebut tidak memberi manfaat nyata dan cenderung mangkrak.


Pekerjaan dengan masa kontrak 132 hari kalender ini dilaksanakan oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana dengan konsultan supervisi PT. Ika Adya Perkasa KSO PT. Wandra Cipta Engineering Consultant, di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR, Ditjen SDA, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.


Namun, sejak pembangunan berjalan, warga sekitar menilai proyek itu tidak menyentuh kebutuhan publik.


“Kalau bicara anggaran, jumlahnya sangat besar. Tapi sampai sekarang kami belum merasakan manfaat. Malah terlihat mangkrak dan hanya jadi pemandangan kosong,” ujar Lia seorang warga, Jumat (19/9).


Sejumlah warga menyebut proyek ini lebih menguntungkan kontraktor ketimbang masyarakat. Mereka menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan kebutuhan mendesak, seperti jalan desa, irigasi pertanian, dan fasilitas kesehatan.


“Jangan sampai proyek besar ini hanya seremonial. Ujung-ujungnya rakyat tidak dapat apa-apa,” tambah junai warga lainnya.


Sorotan Akademisi


Salim Kosim, peneliti dari Pusat Riset Kebijakan Publik dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA) Sumatera Selatan, menilai proyek ini sarat kejanggalan dan berpotensi kuat menjadi praktik korupsi terselubung.


“Dengan nilai hampir Rp15 miliar, seharusnya manfaatnya jelas. Kalau justru mangkrak, ini indikasi anggaran negara hanya dijadikan bancakan oleh segelintir pihak. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.Pada Wartawan Sabtu ( 20/09/2025).


Salim menambahkan, proyek yang tidak memberi manfaat nyata melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas keuangan negara. “UU Tipikor sudah jelas, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara bisa menyeret kontraktor maupun pejabat pembuat komitmen ke meja hijau,” ujarnya.


Analisis Hukum


Jika benar proyek ini hanya menghamburkan uang negara tanpa manfaat, maka berpotensi melanggar:


1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pasal 3: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.



2. UU Keuangan Negara (UU No. 17/2003) Pasal 3 ayat (1): keuangan negara wajib dikelola efisien, ekonomis, dan efektif.



3. UU Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004) Pasal 34: kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum wajib diganti pihak yang bersalah.




Jika terbukti ada mark-up atau penyalahgunaan kewenangan, pihak kontraktor, konsultan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa dijerat pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan proyek revitalisasi Danau Teloko yang diduga hanya jadi bancakan.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update