![]() |
| Caption : Rizal Syamsul ( tengah) pengacara pembela Andi Irawan dugaan sangka kasus korupsi Dispora OKU Selatan , usai sidang Senin 29/09/2025. |
Palembang, transkapuas.com.– Persidangan perkara dugaan korupsi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/9/2025).
Namun, tim penasihat hukum terdakwa Andi Irawan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik pemotongan anggaran tersebut.
Rizal Syamsul, selaku tim kuasa hukum Andi Irawan, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dalam perkara ini.
“Kami akan terus kejar peran dari nama-nama itu. Jangan sampai hanya klien kami yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya luput dari jerat hukum,” ujar Rizal Syamsul usai sidang.
Rizal juga menilai surat dakwaan yang disusun JPU masih lemah dan tidak proporsional. Menurutnya, ada indikasi upaya untuk hanya membebankan kesalahan pada kliennya.
“Eksepsi akan kami ajukan secara rinci pada persidangan berikutnya. Kami ingin majelis hakim melihat bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab klien kami, melainkan ada keterlibatan pihak lain yang seharusnya ikut diperiksa,” tambah Rizal.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Andi Irawan telah menyalahgunakan anggaran Dispora dengan mengambil sebagian dana dari sejumlah kegiatan. Dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan dan dipakai untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya digunakan untuk program kepemudaan dan pengembangan olahraga di OKU Selatan.
Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumsel, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp913,8 juta. Temuan itu menjadi dasar bagi jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.
Adapun JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf (f) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di OKU Selatan. Eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dinilai berpotensi menyeret nama-nama pejabat lain yang masih aktif di lingkungan Pemkab OKU Selatan khususnya dan Sumatera Selatan umum nya
( Mas Tris)
