OKI, transkapus.com – Proyek revitalisasi Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menuai sorotan tajam. Pemerhati sosial dan lingkungan H. Welly Tegalega, SH, menilai pengerjaan revitalisasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak dilakukan dengan benar.
“Sedimentasi dan pendangkalan tanpa pengendalian erosi yang baik bisa menimbun sungai, mengurangi kapasitas tampung airnya, serta merusak habitat dan keanekaragaman hayati,” tegas Welly, Minggu (22/9).
Ia mengingatkan, kegagalan memulihkan habitat alami akan mengakibatkan hilangnya spesies tumbuhan dan hewan yang bergantung pada sungai, sekaligus meningkatkan risiko banjir yang jelas merugikan masyarakat.
Di sisi lain, sebelumnya,Ketua Prisma (Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat) OKI, M. Salim Kosim, S.IP, juga melontarkan kritik pedas. Menurutnya, proyek revitalisasi yang digulirkan sejak 2022 hingga 2025 dengan dana ratusan miliar rupiah tidak memberi manfaat nyata bagi warga.
“Kami menilai revitalisasi Danau Teloko tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Dana sebesar itu seharusnya dialihkan untuk kepentingan yang lebih mendesak, seperti memperbaiki jalan rusak atau mencari solusi bagi warga OKI yang tidak bisa mengelola sawahnya,” ujar Salim.
Salim menegaskan, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan langsung ke lokasi proyek untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Ia khawatir anggaran besar hanya menjadi bancakan segelintir pihak yang mencari keuntungan.
Data Proyek
Tahun 2023: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) mengantongi kontrak revitalisasi senilai Rp103,36 miliar dari Kementerian PUPR.
Tahun 2025: Pemerintah kembali mengalokasikan Rp23,5 miliar dari APBN melalui lelang LPSE PUPR dengan kode 91662064.
Nama Proyek: Revitalisasi Danau Teloko (lanjutan)
Pemberi Proyek: Kementerian PUPR
Kategori: Pekerjaan Konstruksi
Jangka Waktu: 210 hari kalender sejak SPMK
Tahapan & Kewajiban Penyedia Jasa:
1. Menyampaikan surat mobilisasi/demobilisasi alat berat.
2. Menyediakan kantor lapangan (direksi keet) minimal 35 m² berikut gudang, barak, dan fasilitas K3.
3. Memasang papan nama proyek berisi nilai kontrak, sumber dana, kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi.
4. Melaksanakan pengukuran (uitzet) pra-konstruksi, saat konstruksi, dan pasca konstruksi bersama konsultan pengawas.
Aspek K3:
Merujuk Permen PU No. 09/Per/M/2008. Risiko kerja di antaranya tertimbun galian danau serta tertimpa kayu gelam saat pemancangan.
Pemerintah menargetkan revitalisasi mampu memperbaiki fungsi ekosistem danau serta estetika lingkungan. Namun, kritik dari Welly Tegalega dan Prisma OKI menunjukkan perlunya pengawasan ketat agar proyek benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya menjadi ladang proyek.
( Mas Tris)
