![]() |
Caption : Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa ,Arie Mulawarman saat memberikan keterangan ( pakai mik, red) pada peserta ketua kopdes merah putih. |
OKI, transkapuas.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Tenaga pendamping ini akan dibekali peningkatan kapasitas perkoperasian guna memastikan unit usaha koperasi berjalan profesional dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Arie Mulawarman, S.STP., MM, mengatakan pendamping desa tersebut akan menjadi mitra aktif bagi pengurus Kopdes di lapangan.
"Kemendes PDT saat ini sedang menyiapkan dukungan dari tenaga pendamping. Mereka akan ditingkatkan kapasitas dan ilmunya tentang perkoperasian serta bisnis,” ujar Arie saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari Asta Cita Presiden yang wajib didukung seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala desa. Tujuannya, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan sosial.
Selain itu, Arie juga menyinggung terbitnya Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih. Dalam aturan tersebut, dana desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman apabila Kopdes mengalami gagal bayar angsuran.
"Dana desa tidak menjadi jaminan. Dana desa baru digunakan jika angsuran bulan berjalan tidak mencukupi rekening Kopdes. Jadi bukan diambil di awal seperti jaminan bank,” tegasnya.
Arie berharap pendamping desa yang kompeten mampu mendorong pengurus mengelola Kopdes secara profesional, mengikuti pelatihan, serta menghindari potensi gagal bayar.
"Ini angin segar bagi pengurus Kopdes. Dengan adanya pendamping, kesalahan bisa diminimalisir. Harapan kita, program ini benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan taraf hidup di desa,” pungkasnya.
(Mas Tris)