![]() |
Caption: Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala |
Sintang, transkapuas.com – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang bulan Agustus 2025.
Ajakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 400.14.1.1/4227/Tapem yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, pemerintahan desa, lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan kepala sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa pengibaran bendera merah putih harus dilakukan serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Bendera dapat dipasang di depan rumah pribadi, tempat usaha, serta kantor pemerintah dan swasta.
“Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah 'Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju'. Logo dan desain terkait peringatan ini bisa diunduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id),” jelas Bupati Sintang.
Bupati juga meminta setiap kantor pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan sekolah untuk melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan dan memperindah taman. Hal ini mencakup pengecatan kantor, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan dekorasi lainnya, dengan tema dan logo yang ditentukan, selama periode yang sama.
Pengibaran bendera merah putih saat peringatan HUT RI juga diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan oleh warga negara yang memiliki hak atas rumah, gedung, atau kantor, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Publish: (RN)