![]() |
Caption : ilustrasi penerimaan PPDB dugaan adanya pelanggaran. |
OKI, transkapuas.com.β Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ( Sum Sel),mencuat ke publik.
Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Sumatera Selatan membeberkan adanya pungutan Rp1.500 per siswa untuk penggunaan aplikasi PPDB online, yang dibebankan kepada sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal, penggunaan dana BOS untuk kepentingan tersebut jelas melanggar aturan.
βIni bukan cuma pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana karena menyalahgunakan uang negara,β ujar Antoni, pemerhati pendidikan dari LAI Sumsel, Selasa (28/5).
Data LAI menyebutkan, perintah pembayaran dilakukan secara terselubung melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah. Diperkirakan 46 SD di Kayuagung terlibat, dengan rata-rata 200 hingga 300 siswa per sekolah. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Ironisnya, pemerintah sejatinya telah menyediakan sistem PPDB gratis melalui Dinas Pendidikan. Namun, oknum tertentu diduga memanfaatkan celah tersebut untuk mencari keuntungan.
βSekolah diminta bayar ke pihak ketiga, padahal ada sistem resmi yang gratis. Ini penyimpangan,β kata Ardhiansya, aktivis LAI lainnya.
Menurutnya, pungutan tersebut melanggar sejumlah regulasi, seperti:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana BOS, serta
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
LAI Kawal hingga Tuntas
Menanggapi temuan ini, LAI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat.
βKami akan perjuangkan hak anak-anak untuk mengenyam pendidikan tanpa bayang-bayang pungli dan penyalahgunaan anggaran,β tutup Antoni.
(Mas Tris)