Notification

×

Suhardia

Suhardia

Yosef

Yosef

BPKAD

BPKAD

Satu Desa Dua Koperasi, Warga Pedamaran VI Bingung: Siapa Kuasai Uang Rakyat?

Kamis, 08 Mei 2025 | 14.34.00 WIB Last Updated 2025-05-08T07:34:38Z
Caption ; para peserta rapat pembentukan koperasi merah putih.


OKI, transkapuas.com – Warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diguncang isu dualisme koperasi. Kehadiran Koperasi Merah Putih yang disebut sebagai program nasional, mengejutkan kepala desa dan masyarakat. Padahal, sejak 2018 desa ini telah memiliki koperasi resmi bernama Koperasi DAMAR JAYA ABADI.


Ketegangan memuncak dalam rapat warga yang digelar pada Rabu (7/5) untuk membahas pembentukan Koperasi Merah Putih. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pemerintah kecamatan, antara lain Sekretaris Camat Armansyah, Kasi Pelayanan Umum Sulastri, Kasubag Kepegawaian Khoiria, Kasi Kesos H. Tugiyo, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kepala Desa Makmun Murod, pendamping koperasi, dan tokoh masyarakat juga turut hadir.


Kepala Desa Makmun Murod mengaku terkejut saat mengetahui desanya telah memiliki koperasi berbadan hukum.


 “Saya baru tahu hari ini bahwa kita sudah memiliki koperasi berbadan hukum. Kita akan minta petunjuk dari pendamping, karena tidak mungkin satu desa memiliki dua koperasi. Mari kita pelajari bersama,” ujar Makmun.


Pernyataan itu memicu keresahan di kalangan warga. Mereka mempertanyakan urgensi pembentukan koperasi baru yang dinilai tumpang tindih dengan koperasi lama.


“Kami bingung. Jangan sampai ini justru merugikan warga. Ujung-ujungnya uang rakyat malah dikelola kroni kepala desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Program Nasional, Minim Sosialisasi


Pendamping koperasi dari kecamatan, Nasimul, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang harus dibentuk sebelum 15 Mei 2025.> “Tanggal itu akan menjadi momentum peluncuran serentak koperasi secara nasional bersama Presiden RI melalui siaran langsung,” katanya.


Namun, minimnya sosialisasi membuat sebagian warga curiga terhadap motif di balik pembentukan koperasi baru tersebut.


Tokoh Masyarakat: Dikelola Rakyat, Bukan Kades


Tokoh masyarakat sekaligus kandidat ketua koperasi, Ansori, S.Sos., menegaskan bahwa Koperasi DAMAR JAYA ABADI telah berdiri secara legal melalui Akta Notaris Nomor 07 tanggal 29 Oktober 2018 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koperasi dan UKM.


“Saya mendukung program pemerintah melalui Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, tapi saya berharap ada penggabungan agar tidak terjadi dualisme. Koperasi harus dikelola oleh masyarakat, bukan kepala desa,” tegas Ansori.


Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya koperasi agar tetap berorientasi pada kesejahteraan warga.


Menunggu Keputusan Resmi


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai nasib kedua koperasi tersebut. Apakah akan digabung, dibubarkan, atau berjalan berdampingan, semuanya masih menunggu arahan lebih lanjut.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update