![]() |
Caption : kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten OKI. |
OKI, transKapas.com – Keresahan melanda sejumlah warga desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terkait lamanya masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang dinilai tak kunjung berakhir. Warga menuntut kepastian pemilihan kepala desa definitif dan menyoroti minimnya komunikasi serta dugaan ketidaknetralan para Pj Kades.
Di Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, isu ini menjadi perbincangan hangat warga. Salah seorang tokoh pemuda, Riduan, SH, MH, mengaku khawatir terhadap potensi penyalahgunaan wewenang akibat jabatan Pj Kades yang terlalu lama.
“Pj itu tugasnya sementara. Tapi ini sudah terlalu lama dan makin hari makin terlihat tidak netral. Kita khawatir ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Riduan kepada TransKapas.com, Senin (7/4/).
Keresahan serupa juga disuarakan warga Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur. Arief (38), seorang warga, mengeluhkan kurangnya musyawarah dari pihak Pj Kades dalam menjalankan program desa.
“Kami hampir tidak pernah diajak musyawarah. Ada program datang, tahu-tahu sudah jalan saja. Padahal ini desa kami, bukan perusahaan,” katanya.
Ia juga menilai kurangnya kedekatan emosional antara Pj dengan warga menjadi penghambat pembangunan desa. “Kami butuh pemimpin yang ngerti desa ini, yang tahu siapa warganya,” tambahnya.
PMD OKI Tunggu Arahan Pusat
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Dalam Perda disebutkan masa jabatan Pj itu enam bulan. Tapi setelah kami konsultasi dengan Kemendagri, kami diminta menunggu karena ada perubahan dalam UU baru tersebut,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan Desa PMD OKI, Rudi Kurniawan Selasa (8/9)
Rudi menjelaskan, surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juli 2024 menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksana dari UU No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hingga saat ini, puluhan desa di OKI masih dipimpin oleh Pj Kepala Desa, di antaranya Desa Sumber Baru dan Bumi Makmur (Mesuji Raya), Labuhan Jaya dan Kembang Jajar (Mesuji), Simpang Tiga Makmur (Tulung Selapan), Pulau Betung dan Serdang (Pampangan), Negeri Sakti (Air Sugihan), Serapek (Teluk Gelam), serta Pengaraian (Tanjung Lubuk).
Bagi warga desa, ini bukan sekadar soal jabatan. Mereka mendesak adanya transparansi, keadilan, dan arah pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Mas Tris)