![]() |
Foto Kantor Kecamatan Kelam Permai |
Sintang, transkapuas.com - Pemerintah Desa merupakan struktur organisasi pemerintahan paling bawah di Indonesia. Pemerintah Desa memegang peranan dasar bagi pelayanan publik langsung kepada masyarakat, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
Saat dihubungi melalui WhatsApp terkait dengan ada pembinaan kepada Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kelam Permai pada Kamis,8 Agustus 2024 pukul 15.47 wib, Camat Kelam Permai Kusmara AmijayaS.Sos. M.Si mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Kecamatan terkhususnya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
"Sore bang, pemanggilan itu adalah kegiatan RUTIN KECAMATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN PENGAWASAN KEPADA DESA", tulis Camat Kelam Permai.
Hal ini menurut Camat Kelam Permai menjadi penting, karena setiap pelayanan kepada masyarakat harus jelas alur serta siapa pelaku pelayanan yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan pelayanan apa yang harus diberikan kepada masyarakat dan tidak ada kaitan indikasi kerugian negara
"Itu tidak ada kaitan ke indikasi kerugian negara", lanjut Kusmara Amijaya.
Lebih lanjut Camat Kelam Permai mengatakan bahwa pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan bahwa pihak Kecamatan Kelam Permai tertutup akan permasalahan di Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kelam Permai terkhususnya diduga ada korupsi penggunaan dana Desa tahun 2024 di Desa Sungai Labi.
"Desa sungai labi sudah di audit oleh APIP INSPEKTORAT dan BPK RI. dan tidak ada temuan", jelas Kusmara Amijaya yang juga sebagai Camat Kelam Permai.
Ditempat terpisah Kepala Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Heldi Gardis saat dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis, 8 Agustus 2024 pukul,15.47 wib mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan pembinaan rutin untuk semua Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kelam Permai.
"Kami pembinaan rutin oleh camat bos", tulisnya singkat.
"Ini hanya pembinaan rutin kecamatan berlaku untuk semua desa, bukai hanya sungai labi", tutup Heldi Gardis.
Pemerintahan Desa memiliki kewenangan yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul dan adat-istiadat desa.
Reporter : K. Robenson.