OKI, transkapuas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menemukan temuan menarik selama proses penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI pada Selasa (20/8/2024). Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, bersama Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH MH, mengungkapkan bahwa selain dokumen penting, tim penggeledah menemukan 5 atau 6 cap (stempel) yang milik toko.
Alek Akbar menjelaskan, "Cap-cap tersebut seharusnya dimiliki oleh toko, bukan berada di kantor Dispora. Kami menduga bahwa cap-cap ini digunakan dalam pembuatan laporan terkait penggunaan dana anggaran yang sedang disidik."ujar Alek Akbar.
Meskipun tidak merinci toko mana yang stempelnya ditemukan, Alek Akbar menyebut bahwa temuan ini menjadi bagian dari penggeledahan yang dilakukan sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dispora OKI terkait penggunaan dana anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar , tuturnya
Proses penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejari OKI dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dan memastikan transparansi serta keberlanjutan proses hukum yang adil dan objektif, pungkasnya (Mas Tris)