Foto: Suasana sosialisasi penggunaan dana hibah, di ruang rapat wakil Bupati Sekadau, Selasa, (2/7/2024) |
Sekadau, transkapuas.com - Pemerintah daerah kabupaten Sekadau melalui bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Sekadau, menyelenggarakan kegiatan Pengarahan dan bimbingan proses pengusulan dan pelaksanaan dana hibah untuk tempat ibadah yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sekadau, Subandrio, di ruang rapat wakil Bupati Sekadau, Selasa ( 2/7/2024).
Dalam arahannya Wabup Sekadau menyampaikan bahwa bantuan dana hibah pemerintah kabupaten Sekadau harus dikelola sesuai prosedur.
"Bantuan dana hibah dari pemerintah kabupaten Sekadau agar dikelola sesuai dengan prosedur dengan tujuan jangan sampai disalah gunakan, karena akan berakibat fatal," ungkap Suban, sarapan akrab Wabup Sekadau.
"Bukan hanya mengganti, tetapi bisa dipenjara, kalau penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Suban juga berharap bagi yang sudah menerima dana hibah dari pemerintah kabupaten Sekadau agar dapat dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekali lagi saya harap bagi yang sudah menerima dana hibah dari pemerintah kabupaten Sekadau, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan dipertangungjawabkan karena hal ini diawasi oleh BPK jangan sampai menjadi temuan," harapnya.
"Kerjakan sesuai dengan wacana program hibah tersebut” tegas Wabup .(tim/DB/Sy)