Sintang,transkapuas.com - Sebanyak 386 Kepala Desa Se Kabupaten Sintang mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (17/7/2024).
Syarief Yasser Arafat Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa kegiatan pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sintang pada hari ini adalah untuk menjalankan amanah Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Adapun rincian pengukuhan hari ini adalah untuk kepala desa yang dilantik pada tahun 2018 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2026, sebanyak 28 desa. Kepala desa yang dilantik pada tahun 2019 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2027, sebanyak 2 desa. Kepala desa yang dilantik pada tahun 2021 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2029, sebanyak 287 desa. Dan Kepala desa yang dilantik pada tahun 2022 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2030, sebanyak 74 desa”, beber Syarief Yasser Arafat.
“Dari 391 desa di Kabupaten Sintang, yang akan dikukuhkan pada hari ini sebanyak 386 desa, sebanyak 4 desa belum dapat dikukuhkan karena masih berstatus pj dan atau plt dan yang berhalangan hadir sebanyak 1 desa”, terang Syarief Yasser Arafat.
Prosesi pengukuhan dipimpin oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus, disaksikan Bupati Sintang H. Jarot Winarno, Forkopimda, pimpinan OPD dan Camat.
Sumber Kominfo Sintang
Reporter : K. Robenson