Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Kades Temiang Kapuas Akan Tuntut Pencemaran Nama Baik

Rabu, 13 Desember 2023 | 17.28.00 WIB Last Updated 2023-12-13T10:28:04Z


Sintang,transkapuas.com - Kepala Desa Temiang Kapuas Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Timotius Jungku angkat bicara terkait berita yang beredar dibeberapa media online tentang dirinya sebagai Kades dengan tudingan yang tidak benar dalam hal penggunaan uang petani plasma yang disampaikan oleh oknum warga masyarakat Desa Temiang Kapuas dengan inisial RI, Rabu (13/12/2023).


Saat menemui awak media Timotius Jungku yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Temiang Kapuas mengatakan bahwa apa yang disangkakan oleh RI dan kawan-kawannya itu terhadap dirinya tidaklah benar mengenai uang plasma sawit dari PT.PHS tersebut.


"Dana plasma umum sudah disalurkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan 3 KK warga sudah mendapatkan haknya ", jelas Kades.


"Semuanya ada 18 kapling dimana 15 kapling milik masyarakat umum dikelola oleh pemerintah Desa, sedangkan 3 kapling milik pribadi warga sudah kita salurkan ke warga yang bersangkutan", lanjut Timotius Jungku.


Kepala Desa Temiang Kapuas Timotius Jungku juga menegaskan hal ini akan berbuntut panjang dengan dilaporkan dirinya atas dugaan penggelapan uang plasma sawit yang dilakukan oleh oknum warganya ke polres Sintang. Menurut Kades karena merasa nama baiknya sebagai Kades dan instansi pemerintah Desa Temiang Kapuas sudah tercemar oleh perilaku RI dan kawan-kawan yang juga sebagai warga masyarakat Desa Temiang Kapuas akan melakukan laporan balik dan memutuskan akan melayangkan laporan balik ke polres Sintang, karena apa yang dilakukannya sesuai dengan peraturan yang ada.


"Saya sebagai Kepala Desa merasa malu dengan perilaku warga saya,dan ini sudah mencemarkan nama baik saya sebagai Kades dan instansi pemerintah Desa Temiang Kapuas", tegasnya.


"Terus terang saya akan melaporkan balik kasus ini ke polres Sintang,ini bukan semata-mata hanya sebatas pencemaran nama baik saja namun ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh RI dan kawan-kawan warga masyarakat saya Desa Temiang Kapuas ", tambah Timotius Jungku.


Kepala Desa Temiang Kapuas juga mengungkapkan kalau dalam persoalan tersebut, dirinya sebagai Kades dituding sudah melakukan perbuatan yang menurutnya sama sekali tidak pernah dilakukan atau tidak benar.


"Dalam hal ini, mereka tidak bisa semaunya menuding seperti ini, Semua tudingan dan laporan ke polres Sintang harus disertai dengan bukti yang kuat dan jelas. Kalau mereka mau secara baik-baik coba di musyawarahkan terlebih dahulu,ini setelah melaporkan saya padahal tidak benar,malah menyampaikan lagi lewat media online,jadi seolah-olah tudingan dan tuduhan mereka benar,ya nantilah kita buktikan di pengadilan. Karena saya sebagai korban dari pencemaran nama baik ini tidak akan tinggal diam jika dituding seperti ini", Kesal Kades.


Ditempat yang sama Ketua BPD Desa Temiang Kapuas Abun sangat menyayangkan dengan ada hal seperti ini, seharusnya permasalahan seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.


"Permasalahan ini sama sekali saya sebagai Ketua BPD Desa Temiang Kapuas tidak tau,coba sampaikan ke saya dulu jangan langsung membuat segala laporan ke polisi dan sampai lewat segala Media, apalagi kalau hal ini belum tentu ada benarnya,kan bisa kita musyawarahkan secara bersama-sama nanti yang dirugikan mereka sendiri", ucap Abun singkat.


Kepada wartawan Timotius Jungku yang sebagai Kepala Desa Temiang Kapuas merasa sangat dirugikan atas tindakan warganya dengan tudingan telah melakukan pengelapan uang plasma sawit, jika perbuatan yang dianggap fitnah tampa bukti jelas dibiarkan dan tidak segera dibawa ke ranah hukum, maka publik dan masyarakat akan menilai bahwa perbuatan tersebut benar dilakukan, namun lihat apakah masih ada itikad baik dari warga tersebut untuk melakukan permohonan maaf kepada Kades tapi harus lewat media juga permohonan maaf mereka.


Reporter : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update