Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

BPN Lampung Timur Digeruduk Warga Penggarap Lahan Eks Register 38, Ternyata ?

Kamis, 23 November 2023 | 21.39.00 WIB Last Updated 2023-11-23T14:39:03Z


 Lampung, transkapuas.com - Puluhan masyarakat dari desa Sripendowo, kec Bandar Sribhawono, Lampung Timur (Lamtim) mewakili warga 7 desa penggarap lahan eks register 38 gunung Balak, menggeruduk kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) Lamtim dengan maksud mempertanyakan terbitnya sertifikat atas lahan garapan di wilayah desa Wana, kec Melinting..


Direktur lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi SH mengatakan kedatangan masyarakat mempertanyakan adanya penerbitan sertifikat secara tiba tiba dan sepihak pada lahan yang digarap oleh masyarakat.


Menurut Indra, warga yang menggarap lahan sejak turun temurun dari tahun 1980an itu ditawari untuk membeli sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2021 oleh BPN Lamtim.


" Sejumlah oknum mendatangi masyarakat, dan menawarkan, sertifikat atas lahan yang selama bertahun tahun sudah digarap oleh mereka" kata Suma Indra.


Suma Indra mengungkap ada 400 hektar lebih lahan yang di garap oleh warga di 7 desa.


Atas penerbitan sertifikat tersebut, LBH Bandar Lampung bersama masyarakat meminta BPN menindaklanjutinya. 


"Kami berharap persoalan ini secepatnya ditindak lanjuti oleh pemerintah, karena kami mengkhawatirkan akan timbul konflik horizontal apabila hal ini berlarut larut" ungkapnya 


Suma Indra mengatakan selain pengaduan ke BPN Lamtim pihaknya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Kanwil BPN dan kementerian ATR/BPN.


Menurutnya penerbitan sejumlah sertifikat tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar.


Kasi Survei dan pemetaan BPN Lamtim, Ferdinand mengatakan telah menerima perwakilan dari masyarakat dan kuasa hukumnya dari LBH Bandar Lampung, terkait pengaduan adanya penerbitan sertifikat tanah pada lahan garapan warga 7 desa.


Ferdinand mengatakan, meminta masyarakat untuk membuat laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti. 


" Kami mempersilahkan masyarakat bersurat ke BPN atas pengaduannya dengan melampirkan koordinat lokasi yang mereka anggap bersengketa " Kata Ferdinand.


Menurut Ferdinand, hari ini masyarakat sudah mengadu secara lisan dan membawa beberapa bukti sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2021.


Terkait asli tidaknya sertifikat, dirinya belum bisa memastikan dan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk memverifikasinya.


" Saat ini kami belum bisa memastikannya, kami harus berkoordinasi dengan unsur yang ada. Tapi yang jelas untuk menentukan asli atau tidaknya sertifikat tersebut kami pastikan bisa" tutupnya 


*Rilis WAG PP IWO 

×
Berita Terbaru Update